Mudahnya Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online


Assalamualaikum 😀
Setelah bertahun-tahun absen, akhirnya saya berkesempatan untuk ngeblog lagi.

Kali ini saya akan membagikan pengalaman saya ketika melakukan Klaim BPJS ketenagakerjaan secara online. Saya sangat merekomendasikan untuk klaim BPJS secara online karena nantinya kita tidak perlu lagi mengantri dan akan diprioritaskan. Sehingga bisa menghemat waktu dan tenaga.

Ketentuan untuk klaim BPJS ketenagakerjaan secara full adalah kamu harus sudah tidak bekerja di perusahaan manapun dan keanggotaan BPJS kamu sudah non-aktif minimal 1 bulan. Contohnya jika kamu resign pertengahan bulan Juni, maka kepesertaan kamu masih aktif karena bulan Juni masih ada iuran dari perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, BPJS kamu bakalan non aktif di bulan Juli, dan setelah itu ada masa tunggu 1 Bulan, sehingga baru bisa di cairkan di bulan Agustus.

Apabila kamu sudah memenuhi ketentuan di atas, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan,  
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
  • Fotocopy KTP atau Paspor yang masih berlaku dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotocopy rekening tabungan untuk transfer pembayaran dana BPJS.
  • Paklaring dan Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat. Persyaratan surat keterangan ini wajib bagi tenaga kerja yang mengundurkan diri terhitung mulai 1 September 2015 dan seterusnya.

Sebagai referensi, berikut contoh surat Paklaring

dan contoh Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang ditujukan kepada Disnaker.
Surat keterangan pengunduran diri ini ditujukan ke disnaker kota tempat bekerja. kedua surat ini juga tidak perlu di legalisir ke disnaker. Pengalaman saya kemarin, BPJS meminta fotokopi surat paklaring  dan surat yang asli untuk Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang ditujukan kepada Disnaker.

Jangan lupa semua dokumen di atas harus discan/difoto untuk keperluan upload dokumen yah.

Nah, apabila semua dokumen sudah di persiapkan, kamu bisa langsung daftar ke website BPJS di sini .


1. Isi seluruh data-data dengan benar, kemudian tick kotak di samping tulisan "Ya, Saya Setuju" lalu klik tombol submit data.
2. Website BPJS akan meminta untuk memasukkan PIN verifikasi. PIN Verifikasi tersebut akan dikirim ke alamat email yang anda daftarkan. cek email anda dan masukkan PIN tersebut ke website BPJS.
3. Setelah selesai, akan tampil halaman menu BPJS ketenagakerjaan. Disini kamu juga dapat mengecek saldo JHT kamu dengan mengklik ikon "cek saldo JHT".
Untuk memproses Klaim JHT, tinggal klik ikon eKlaim.

4.  Lalu pilih no KPJ anda, pilih opsi pengajuan klaim dan pilih jenis/alasan klaim, kemudian klik tombol "submit form".


berikut daftar jenis klaim yang tersedia,


apabila no KPJ kamu sudah sesuai kriteria untuk melakukan klaim , maka akan muncul informasi proses klaim dapat di lanjutkan, lalu klik "lanjutkan".

5. Lalu akan muncul formulir untuk Klaim BPJS anda. Isi dengan data- data yang benar.
Pilih cabang dimana anda akan mencairkan BPJS anda, kemudian isi data rekening anda dengan benar untuk penerimaan transfer dana BPJS tersebut (rekening harus atas nama yang bersangkutan).
Kemudian upload dokumen yang sesuai.  Lalu klik submit.
NB: Scan paklaring dan surat pengunduran diri ke disnaker dalam 1 file dan upload dibagian " Surat Keterangan Pengunduran diri dari Perusahaan kepada Disnaker"

6. Apabila berhasil, akan muncul tulisan seperti di bawah ini.

7. Silahkan cek email anda. Apabila anda menerima email dari BPJS seperti di bawah ini berarti anda telah berhasil.

8. Pengalaman saya, tidak sampai 2 jam dari email diatas, saya sudah mendapatkan email berikutnya yang merupakan undangan untuk datang ke kantor cabang BPJS yang di pilih untuk proses selanjutnya yaitu pengecekan dokumen dan foto.

 9. Print formulir yang terdapat pada email tersebut dan bawa juga seluruh dokumen asli dan fotokopinya ke kantor BPJS.
Seharusnya untuk Eklaim akan ada antrian khusus atau di prioritaskan. Namun ketika saya kemarin datang ke kantor BPJS satpamnya sepertinya kurang mengerti sehingga saya ikut antrian manual namun langsung ke bagian klaim. Jadi ya tidak menunggu terlalu lama juga. Tidak sampai 30 menit.
10. Di bagian klaim, CS-nya akan mencocokkan dokumen asli dan fotocopy, lalu foto dan selesai. Tinggal  tunggu dana BPJSnya masuk ke rekening kita  paling cepat 2 hari kerja. Kemaren saya terimanya di 4 hari kerja. Alhamdulillah 😆

Semoga pengalaman saya ini dapat bermanfaat bagi yang lain. Bagi yang sudah memenuhi syarat dan ketentuannya, yuk cepetan di cairkan dana BPJS nya. Lumayan untuk modal usaha ataupun keperluan lainnya.

Comments

  1. berarti surat keterangan pengunduran diri ke disnaker tidak perlu minta stampel legalisir kesana? langsung dari perusahaan + ttd stampel perusahaan dibawa ke bpjs ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya benar, nanti yang aslinya bakalan disimpan oleh pihak bpjs nya.

      Delete
  2. apakah diminta juga surat keterangan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Surat keterangan sedang tidak bekerja tidak di perlukan, yang penting kartu bpjsnya sudah non-aktif.

      Delete
  3. Untuk surat keterangan pengunduran diri kan saya tidak punya karena status saya habis kontrak dari perusahaan dan yang saya miliki hanyalah plaklaring, untuk pembuatan surat tersebut apakah saya harus ke disnaker, bila iya persyaratannya apa saja?

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Surat pengunduran diri karyawan ke disnaker tersebut dibuat oleh perusahaan. Jadi baiknya minta aja ke perusahaan yang dulu untuk menerbitkan surat tsb.

      Delete
  4. Kalo kepesertaan 6 tahun bisa diklaim full gak gan? Thx sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. asalkan bpjsnya sudah non-aktif paling tidak 1 bulan, seharusnya bisa di klaim full.

      Delete
  5. Mba aku mau tanya, alu kan punya 2 bpjs tk, yang 1 dari kantor lama (sudah tidak pernah bayar iuran lagi), yang 1 dari perusahaan sekarang kerja (masih aktif). Apakah bisa diambil jht dari kantor yang lama?
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepengetahuan saya sih tidak bisa karena kita mesti tidak bekerja di manapun ketika klaim BPJS.

      Delete
    2. Sedikit tambahan mungkin lebih baik di gabung saja BPJS nya

      Delete
  6. Pak untuk surat pengunduran diri kan dibuat oleh perusahaan ya. Apa perlu di scan dn di email ke dinas ketenagakerjaan atau tidak usah ????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ngak perlu di scan pak, cukup bawa yang aslinya waktu klaim bpjsnya.

      Delete
    2. Mau tanya nih mas.. kalau surat pengunduran diri/paklarin hilang gmana.? Tapi punya scanan. Nya, bisa gak ya.. trimakasih

      Delete
  7. Mbak, kalo yg ada cuma surat ket pengunduran diri apa bs (keterangan di dlm jg hanya nama dan tgl terakhir krj)?

    ReplyDelete
  8. kalau surat yang ditujukan untuk Disnaker tidak ada tembusan nya bisa tidak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sorry telat reply. Seharusnya ada tembusannya. Untuk lebih jelasnya coba aja telp kantor BPJS tempat kamu klaim.

      Delete
  9. Jika alamat di ktp & kk berubah karna pindah domisili ( nik ktp tidak berubah,, nik kk berubah ) ,,apa mesti di revisi dahulu sebelum pencairan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf mas, untuk masalah ini saya kurang tau juga.

      Delete
  10. mau tanya nih min, aku punya 3 kartu bpjs (dlu jamsostek) dari tahun 2013 sdh tdk aktf. apa bisa dicairkan tanpa paklaring 3 kartu tersebut? mengingat bahwa paklaring hanya wajib untuk yg berhenti kerja di tahun 2015 smp saat ini.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Paklaring wajib mas. Yang berhenti diatas tahun 2015 itu untuk surat pengunduran diri ke disnaker.

      Delete
  11. Mau tanya kalau misalkan packlaring nya hilang terus perusahaannya sudah tutup. Bagaimana solusi selanjutnya? Apakah cukup dengan buat surat tidak bekerja

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setau saya paklaring itu harus dilampirkan. Tapi kalo perusahaannya sudah tutup mungkin lebih baik tanya langsung ke kantor BPJS tempat kamu akan melakukan klaim.

      Delete
  12. untuk surat packlaring itu, klo kita malas ke perushaan yg dulu bisa minta gak mas di disnaker.?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ngak bisa mba, karena yang mengeluarkan parklaring itu perusahaan tempat bekerja bukan disnaker. BTW saya masi Mbak ya, hehehe...

      Delete
    2. Iya soalnya perusahaan yang dulu pimpinannya sudah beda jadi dicuekin mau buat pklaringnya😣

      Delete
  13. Mau nanya mba... emang surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan ke DISNAKER dengan PAKLARING beda memang nya ya mba??
    Soalnya saya resign juli 2017 kemarin cuma di kasih PAKLARING.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Beda mas. Kalau paklaring itu surat keterangan pernah bekerja / pengalaman kerja di perusahaan tsb. Kalau surat keterangan pengunduran diri ke disnaker itu surat yang dikeluarkan oleh perusahaan ditujukan ke disnaker yang menyatakan karyawan tsb pernah bekerja dan telah berhenti bekerja dari perusahaan itu.

      Delete
    2. Perlu dilegalisir ke Disnaker gak mbak

      Delete
  14. Oalaaah... saya cuma dikasih SURAT KETERANGAN BEKERJA saja mba dari perusahaan pas habis keluar itu.
    Terima kasih mba info nya.

    ReplyDelete
  15. Mau tanya Ka ,,jika saya resign di tahun 2014 apakah wajib juga pakai surat tembusan pengunduran diri dari perusahaan ke Disnaker?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesuai pengalaman.. ga udah pake surat pengunduran diri dari perusahaan ke DISNAKER .Saya resign 2017. Dan kemarin saya klaim jamsostek saya via online, lalu di acc suruh bawa berkas asli ke kantor BPJSTK terdekat. Dan Alhamdulillah ga ada pertanyaan minta surat pengunduran Diri dari perusahaan ke DISNKAER. Dan tinggal tunggu 7-14 hari pencairan melalui transfer BANK.

      Delete
    2. Sepengetahuan saya wajib menggunakan surat pengunduran diri ke disnaker. tapi sesuai info dari Mas andit di atas sepertinya tidak diperlukan lagi. Utk jelasnya coba aja kamu langsung telepon ke kantor bpjs tempat kamu akan klaim jamsosteknya. Semoga berhasil !!!

      Delete
    3. @adit Adityama tanya mas, itu dilampirkan surat paklaring juga atau tidak

      Delete
    4. @Rudy exs : iya di lampirkan paklaring fotocopy nya. Dan bawa juga paklaring yg asli ke kantor BPJS tersebut.

      Delete
  16. ada yang mau saya tanyakan mba, kondisi saya begini:

    1. diperushaan pertama saya punya kartu JAMSOSTEK dan Saya punya paklaring yang dimana saya bekerja di tempat tersebut selama kurang lebih 5 tahun, resign 2014 paklaring asli masih ada disaya. kartu JAMSOSTEK juga masih ada.
    2. setelah itu saya pindah ke perusahaan perusahaan ke 2 disini saya lanjutkan kartu pertama. lalu setelah kurang lebih 3 bulan saya resign thn 2014 dengan keinginan sendiri, paklaring tidak ada karena saya keluar begitu saja. kartu masih JAMSOSTEK.
    3. lalu saya bekerja kembali di perusahaan ke 3 disini saya dapatkan kartu baru BPJS KT dan resign thn 2015 dengan keinginan sendiri setelah 3 bulan, paklaring tidak ada karena saya tidak sesuai kinerja. kartu JAMSOSTEK tidak dilanjutkan karena dapat kartu BPJS KT.

    diperushaan pertama saya punya katu peserta JAMSOSTEK sudah saya check di website BPJS KT kartu tersebut sudah tidak aktif dengan keterangan terakhir bekerja di perushaan ke 2.
    Sekarang saya bekerja di perusahaan ke 4 thn 2015 dan melanjutkan kartu waktu saya bekerja di perusahaan ke 3.

    Apakah saldo JHT yang saya kumpulkan di kartu JAMSOSTEK itu saya bisa klaim? Mohon bantuannya, terimakasih

    Salam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sudah telat banget ya kalau saya jawab sekarang? sori ya, hehehe. Setau saya BPJS bsa diklaim 100% selama pesertanya sudah tidak bekerja lagi. Apabila masih bekerja, maka hanya dapat dicairkan antara 10% - 30% (pilih salah satu),
      - Untuk persiapan pensiun, peserta bisa mengambil maksimal 10% dari total saldonya
      - Untuk pengadaan perumahan, peserta bisa mengambil maksimal sebesar 30% dari total saldonya

      Delete
  17. Mas saya mau tanya saya kan udah keluar kerja udah satu bulan tapi kok kartu BPJS saya masih aktip ya... Jd saya gk bisa cairin.. mohon pencerahannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sorry banget telat balasnya. Mgkn bisa menghubungi kantor lama mengenai hal tersebut. Mungkin kantor lama belum melaporkan karyawannya yang usdah berhenti bekerja.

      Delete
  18. mbak boleh tanya yg dicocokkan itu berkas surat pengunduran diri yg difoto upload ke web online apa yg surat asli dari perusahaan jadi kalau misal surat yg saya dapat itu berbeda sama yg disave asli bpjs dari perusahaan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sorry banget ya telat balasnya. Waktu saya klaim dulu, dicocokin yg di upload dengan yang asli.

      Delete
  19. Selamat siang
    Saya mau nanya
    Saya dulu pernah bekerja dijakarta, dan skrg perusahaan tersebut sudah pindah ke kota lain
    Sedangkan saya tidak tau harus minta surat pengunduran diri untuk mengurus jht
    Dikota tersebut saya tidak ada kenalan
    Saya email perusahaan tersebut, tidak ada respon
    Tolong ada cara lain???
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sudah telat ya kalau saya jawab sekarang? sesuai info Mas Andit diatas sudah tidak diperlukan lagi surat pengunduran diri ke disnaker mas. Hanya perlu parklaring saja.

      Delete
  20. Paklaring harus di legalisir duku ga ke disnaker kalo mau cairin bpjs

    ReplyDelete
  21. Assalamualaikum wr.wb. saya sudah melakukan klaim secara online.. tetapi saya terlambat membuka email balasan seharusnya sudah bisa dicairkan saat bulan 3, tapi sampai sekarang belum saya urus kekantor bpjsnya. Yg ingin saya tanyakan masih berlakukah klaim online saya tersebut. Kemudian mengenai cap kedisnaker..apakah surat tersebut wajib? Soalnya saat saya mengajukan klaim online surat pengunduran diri yg ada cap disnaker tidak dipertanyakan. Demikian atas informasi yg diberikan saya ucapkan terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa Alaikumsalam Wr Wb. Mengenai keterlambatan klaim online tersebut, ada baiknya mas langsung telepon kantor BPJS tempat mas mengajukan klaim. Cap disnaker tidak diperlukan mas.

      Delete
  22. kalau kartu BPJS nya hilang gimana? bisa di cairkan gak ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setau saya tidak bisa mas. Mesti ada kartu BPJS nya.

      Delete
  23. siang mas, kalau saya sdah tidak aktif bekerja saat ini, dulu kerjanya di jakarta selatan, tapi sy uda balik ke surabaya apakah bisa saya cairin k bpjs ketenagakerjaan cabang surabaya?

    ReplyDelete
  24. siang, mau tanya, kalo surat pengunduran/ paklaring tidak ada , gmna?? apa bsa d klaim apa tidak ya .. trimakaaih

    ReplyDelete
  25. Malam.mau nanya.kalo surat pengunduran diri nya d kluarka n dari perusahaan aj ap bisa di klam si BPJS.tanpa harus k depnaker?

    ReplyDelete
  26. Hallo.. Bikin surat paklaringnya sendiri bolrh ngga ya?

    ReplyDelete
  27. Assalamu'alaikum, saya mau nanya kalo mau nyairin bpjs di kota yg berbeda itu perlu ada stempel dnas ketenagakerjaan gk?

    ReplyDelete
  28. Maaf saya mau nanya.
    Saya bekerja cuma 1 tahun, dan saya sudah dapat kartu Jamsosteknya.
    Tapi saya berhenti bekerja tanpa pemberitahuan. Karena pas saya libur pulang kampung saya tidak balik lagi ke perusahaan tsb.
    Saya sudah berhenti sejak 2 tahun lalu.
    Apakah saya bisa mencairkan dana Jamsosteknya.
    Karena saya tidak punya surat keterangan kerja.
    Tapi semua slip gaji saya masih saya simpan .
    Thanks pencerahannya.

    ReplyDelete
  29. Saya waktu mengundurkan diri langsung balik kampung halaman dan surat pengunduran diri dr perusahaan blm diminta ... Udah dr 3 th lalu ...skrng kl mw urus klaim apa wajib ada surat ket.penguduran diri dr perusahaan cz jauh sekali langgar pulau kl harus ambil surat itu ..... Gmn donk aada solusi lain g?

    ReplyDelete
  30. mba mau tanya kalau pas mengisi data tanggal kedatangan dan jam kedatangan kenapa ga bisa ya ? padahal sudah done upload berkasnya..

    ReplyDelete
  31. Klo tidak dikasih surat paklaring gimana yaa kak. Apa bisa dicairkan... Udah minta beberapa kali tapi tidak dikasih...

    ReplyDelete
  32. malem mas mau tanya kalo atm nya beda dengan nama pengambil bpjs bisa ga ya,,saya pake punya istri saya

    ReplyDelete
  33. Sy mau tanya...kalau perusahaan tidak memberi surat ket pengundurkan diri dikarenakan masa kerja belum ada 1tahun bagaimana?
    Terima lasih

    ReplyDelete
  34. Apakah bisa cairkan bpjs jika paklaring kurang 1 karena perusahaan terakhir saya bekerja tak menerbitkan surat keterangan berhenti bekerja karena masa kerja belum sampai 1 bulan ? saya coba hubungi pihak perusahaan tak merespon dan bagaimana prosedurnya ?

    ReplyDelete
  35. Sebenarnya lebih enak online apa ofline yah🙄

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Apply Visa China di Medan

New Job but I am already bored !!!